Keinginan kelompok usaha perbankan asal CIMB untuk mencatatkan efeknya secara berganda di Malaysia dan di Bursa Efek Indonesia di Jakarta masih perlu menunggu kelengkapan persyaratannya. Meski demikian, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK memilih untuk memberikan ijin pencatatan efek berganda atau dual listing dalam bentuk Indonesia Depository Receipt atau IDR, ketimbang melenggangkan emiten asing menggunakan mekanisme penitipan efek sebagai kustodian.
"Penggunaan IDR akan jauh lebih mudah dioperasionalkan karena tidak perlu mengubah undang-undang pasar modal. Kalau pencatatan itu dilakukan sebagai kustodian , maka kami harus mengubah undang-undang dulu," ujar Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/4 /2011) di sela-sela Pertemuan Gubernur Bank Sentral Se-ASEAN.
Menurut Nurhaida, saat ini, perusahaan yang berniat masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pencatatan ganda adalah Kelompok Usaha CIMB asal Malaysia. Akan tetapi, rencana ini belum dapat dilakukan, terutama jika pilihannya menggunakan mekanisme penerbitan sertifikat penitipan efek.
"Kami terus dorong agar seluruh syaratnya dipenuhi. Sebab, ada yang belum tuntas dan tidak bisa dipenuhi oleh mereka (pihak CIMB). Kami sedang mencari bentuk lain. Karena kalau masuk sebagai kustodian, maka pencatatan ganda yang dilakukan CIMB belum memenuhi syarat. Sedangkan, untuk mengunakan depository (IDR), aturannya yang belum ada di kita," tuturnya.
Seperti diberitakan situs livetrading (14 Agustus 2010), CIMB Groups Holding berusaha untuk mencatatkan efeknya di Thailand dan Indonesia. Bank kedua terbesar di Malaysia ini masih harus menunggu petunjung pencatatan ganda di BEI. Adapun untuk pencatatan di Thailand, CIMB sudah mendapatkan izin dari bank sentral Malaysia , Bank Negara Malaysia.
Home » News » Ingin Dual Listing, CIMB Harus Bersabar
Ingin Dual Listing, CIMB Harus Bersabar
Posted by KSPM Universitas Atma Jaya Yogyakarta | Thursday, April 7, 2011 | Category:
News
|
Join The Community